Markah jalan (tidak baku: marka jalan) adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan
yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis
melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan
arus lalu
lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas. Markah jalan diatur dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 34 tahun 2014
Markah membujur
Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan.
Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk
membatasi ruang parkirpada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.
Gambar 1 Gambar dan Jenis Marka
Mungkin banyak orang yang belum mengerti arti garis dari
marka itu sendiri sehingga sering terjadinya pelanggaran lalu lintas pada marka
jalan. Marka digunakan sebagai salah satu pembatas jalan antara jalur 1 dan
jalur 2 , dengan adanya marka diharapkan pengguna jalan akan lebih mudah
mengetahui mana batas dari jalur yang dilewatinya. Seringkali saat berada di
persimpangan masyarakat cenderung untuk mengambil jalur lawan dengan melewati
garis marka utuh membuur yang ada untuk berada pada posisi paling depan
sehingga saat lampu sudah hijau bisa langsung memacu kendaraannya kembali,
namun hal tersebut sebetulnya sangat berbahaya apabila apa kendaraan yang
hendak melintas dari arah yang berlawanan maka akan dapat meningkatkan potensi
kecelakaan tabrakan depan-depan. Setiap
pelanggaran pasti akan berdampak buruk baik bagi pelanggar tersebut maupun
pengguna jalan yang lain. Dari contoh pelanggaran diatas memang terlihat sepele
hanya melewati garis utuh putih yang membujur saja apabila masyarakat tidak
mengerti fungsi sebenarnya dari garis
utuh membujur tersebut. Pemertintah seharusnya melakukan sosialiasasi mengenai
marka-marka tersebut bukan hanya pada anak usia dini saja namun kepada orang
dewasa yang secara langsung menggunakan kendaraan bermotor, memang bagus untuk
mensosialisasikan kepada remaja ataupun anak usia dini dengan harapan nantinya
mereka tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan di Jl. K.S Tubun
kota Tegal terdapat 330 pelanggaran lalu lintas yang ketika menunggu lampu
merah melewati marka utuh membujur sehingga menggunakan jalur yang berlawanan
untuk menunggu lampu kembali hijau, pengamatan tersebut dilakukan pada hari
kerja yaitu hari Selasa 1 November 2016 mulai pukul 06.45 – 07.45 atau selama
satu jam. Pengamatan tersebut dilakukan di pagi hari karena melihat kondisi
pergerakan lalu lintas yang ada di jalan tersebut dimana mayoritas masyarakat
beraktifitas pada jam tersebut baik yang akan menuju ke tempat kerja, sekolah,
pasar dan kegiatan lainnya. Jumlah pelanggaran tersebut merupakan jumlah pelanggaran terbanyak atau menempati peringkat teratas dari beberapa pelanggaran yang diamati , sedangkan untuk pelanggaran yang tidak menggunakan helm standar SNI berjumlah 246 pelanggaran dalam satu jam. Hal ini perlu ditindak lanjuti melihat hanya dalam satu jam saja sudah terjadi 330 dan 246 pelanggaran lalu lintas khususnya sepeda motor. Perlu tindak lanjut dari pihak terkait guna menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas yang ada yaitu dapat dilakukan dengan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor khususnya sepeda motor.
Helm (bahasa Belanda: Helm)
adalah bentuk perlindungan tubuh yang
dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti
kevlar, serat resin, atau plastik.
Helm
biasanya digunakan sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas
pertempuran (militer), atau aktivitas sipil seperti olahraga,pertambangan, atau
berkendara. Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala
(bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi
Helm
yang digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan
lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan
di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hoegeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu,
kemudian ditetapkan secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
Fenomena yang ada saat ini banyak orang yang mengetahui
berbagai manfaat menggunakan helm apabila menggunakan sepeda motor atau saat
berkendara namun kondisi nyatanya dilapangan banyak orang yang masih saja belum
menggunakan helm tersebut padahal penggunaan helm tersebut untuk keselamatan
dirinya sendiri saat berkendara. Salah satu sampel yiatu di mulut simpang pada
Jl. KS Tubun dimana di simpang tersebut merupakan akses keluar ataupun masuk menuju kabupaten Tegal. Dari
hasil survei yang dilakukan pada mulut simpang tersebut dalam waktu satu jam
mulai dari pukul 06.45 – 07.45 1 November 2016 terdapat 242 pelanggaran lalu
lintas yaitu berupa tidak menggunakan helm, baik helm yang tidak sesuai standar
SNI maupun yang memang tidak menggunakan helm. Pelanggar yang tidak menggunakan
helm sendiri tidak hanya ora tua bahkan sebagian besar anak-anak yang
diboncengkan orangtua nya saat hendak menuju ke sekolah.
Gambar anak tidak memakai helm
Hal ini sangat miris dimana seharusnya orangtua lebih peduli
terhadap anaknya dengan membiasakan menggunakan helm saat berkendara sehingga
nantinya anak tersebut terbiasa menggunakan helm pada saat dewasa hingga tua
nanti. Memang untuk menumbuhkan kesadaran dalam hal keselamatan berlalu lintas
tidak mudah, namun hal itu menjadi mudah saja apabila diawali dari diri kita
sendiri, setelah kita baik maka sebarkan kebaikan tersebut pada orang lain.
Selain dari diri sendiri harus ada upaya dari stakeholder terkait untuk mengatasi hal tersebut bukan hanya asal
memberikan tilang saja pada pengendara yang tidak memakai helm ataupun yang
melanggar lalu lintas lainnya tapi memberikan arahan-arahan yang diperlukan
sehingga nantinya hal yang serupa tidak terjadi lagi. Selain tidak menggunakan
helm ada juga yang tidak mengklik kan helm nya agar lebih kencang dan tidak
mudah lepas saat digunakan, memang hal ini sepele dalam artian tidak terlalu
dianggap penting, yang terpenting adalah menggunakan helm. Namun akan sama saja
apabila sudah menggunakan helm yang berstandar SNI tidak di kaitkan ikatannya
atau tidak diklik dengan baik, hal ini juga akan berpengaruh apabila terjadi
kecelakaan ketika menggunakan helm yang tidak diklik maka helm tersebut dapat
saja lepas dan meningkatkan fatalitas cedera khususnya pada daerah kepala.
WHO dalam laporan bertajuk ‘Global Status
Report on Road Safety 2013’ menyebutkan, di Eropa, cedera kepala berkontribusi
sekitar75% terhadap kematian para pesepeda motor. Sedangkan di negara-negara
tertinggal dan berkembang, diperkirakan hingga 88%. Helm bagi pesepeda motor bermanfaat untuk
mengurangi risiko saat bersepeda motor. Memakai helm standard dengan kualitas
baik bisa mengurangi risiko kematian sebesar 40%. Selain itu, helm juga bisa
mereduksi risiko cedera serius lebih dari 70%.
Untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran tersebut maka
diperlukan sosialisasi mengenai pentingnya menggunkan helm saat berkendara
maupun saat membonceng, hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat fatalitas
apabila terjadi kecelakaan khususnya pada bagian kepala saat kepala membentur
benda keras. Kepolisian selaku pihak penegak hukum tidak hanya melakukan tilang
kepada pelanggar lalu lintas seperti penggunaan helm namun memberikan
pengarahan juga agar masyarakat lebih sadar akan keselamatan di jalan, yang ada
saat ini dari penegak hukum hanya memberikan tindakan ditempat namun tidak
memberikan edukasi pula pada yang melanggar lalu lintas tersebut.
Gambar kecelakaan ketika tidak menggunakan helm
METODE YANG DIGUNAKAN PEMERINTAH DALAM PEMATUHAN
UNDANG UNDANG
Beberapa
metode supaya masyarakat mematuhi peraturan tersebut adalah :
1. Sosialisasi
Sosialisasi tentang peraturan dan kebijakan menyalakan
lampu motor di siang hari harus direalisasikan agar orang tahu maksud dan
tujuan poeraturan itu. Dibuatnya peraturan ini supaya masyarakat tahu ketika
mereka berada di jalan mereka harus sudah menyalakan lampu kendaraan mereka di
siang hari dan tentunya tidak kebingungan. Jika lampu kendaraan tidak
dinyalakan maka masyarakat di jalan raya akan sulit melihat kendaraan bermotor
di belakangnya. Apabila ketika masyarakat tidak menyalakan lampu utama mereka,
polisi akan segera bertindak dengan memberikan sanksi sesuai dengan UU No. 22
tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan darat.
Sosialisasi sering kali tidak dianggap oleh masyarakat
dengan baik karena banyaknya aturan dari pemerintah terdahulu yang sering
dilanggar. Harusnya sosialisasi tersebut dijelaskan dengan baik dan
benar, sehingga mudah dipahami dan mengerti akan asal usul peraturan tersebut
mengapa harus dilaksanakan untuk kendaraan bermotor.
Gambar sosialisasi penggunaan helm di SMA
2. Kesadaran Diri
Kesadaran diri adalah suatu hal yang sulit mungkin
amat sulit bagi segelintir orang yang tidak ingin berusaha lebih baik.
Kesadaran diri ini sangat menentukan seberapa besar peraturan ini akan ditaati
oleh seluruh masyarakat. Sama halnya dengan peraturan menyalakan lampu
kendaraan bermotor di siang hari ini harus ada kesadaran dari masing-masing
pengendara motor yang ada di jalan raya. Banyak pengendara sepeda motor yang
sengaja ataupun tidak sengaja lupa menyalakan lampu utama motor mereka. Karena
mereka menganggap itu hal yang sepele, tetapi jika mereka telah terkena snksi
dari pelanggaran yang mereka buat sendiri tentulah mereka tidak akan mengulangi
nya lagi.
Akan tetapi anggota polisi yang biasa menegur
pelanggar kendaraan bermotor, sering kali bersikap seolah-olah kejam dan tidak
peduli dengan mereka sehingga masyarakat yang menghadapi mereka menjadi emosi.
3. Kerjasama
Hal ini sagat membantu
dalam menegakan peraturan yang kita buat bersama dan akan pula berakibat untuk
kita bersama. Dalam kerjasama harus ada partisipasi masyarakat dalam membantu
menegakan peraturan yang telah pemerintah tetapkan demi kepentingan masyarakat
sendiri. Itu harus dilakukan oleh segenap masyarakat agar timbul rasa harmonis
dan tertib, dan masyarakat lain yang belum bisa bekerjasama haruslah lebih menghargai
orang yang telah bisa bekerja sama dengan pemerintah supaya tidak terjadi
konflik diantara mereka. Pengendara kendaraan bermotor juga harus menghargai
dan menghormati para pejalan kaki sesuai dengan situasi dan kondisi dari jalan
yang mereka lewati tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang sebenarnya bisa
diantisipasi. Contohnya seperti tabrakan antara pengendara motor dengan pejalan
kaki, pejalan kaki yang terserempet sepeda motor, dan lain sebagainya.
SOSIALISASI, KAMPANYE DAN PENYULUHAN KESELAMATAN JALAN
DASAR
HUKUM
Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun
2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
- Pilar 1: Manajemen Keselamatan Jalan
- Pilar 2: Jalan yang Berkeselamatan
- Pilar 3: Kendaraan yang Berkeselamatan
- Pilar 4: Perilaku Pengguna Jalan yang
Berkeselamatan
- Pilar 5: Penanganan Pra dan Pasca
Kecelakaan
Penjelasan dari Pilar 4
§ Koordinator
Kapolri
§ Tanggung
jawab memperbaiki perilaku pengguna jalan melalui pendidikan keselamatan
berlalu lintas, meningkatkan kualitas sistem uji surat izin mengemudi dan
penegakan hukum di jalan serta mengembangkan sistem pendataan kecelakaan lalu
lintas
PENGERTIAN SOSIALISASI
Sosialisasi
adalah kegiatan untuk memperkenalkan sesuatu hal baru kepada publik.
Sosialisasi dapat berlaku kapan saja dan
tidak bergantung pada waktu. Sosialisasi dapat dimulai sebelum adanya tahapan
Sosialisasi proses belajar seorang anggota masyarakat untuk
mengenal dan menghayati kebudayaan masyar akat dalam lingkungannya , upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga
men-jadi dikenal, dipahami, dihayati oleh masyarakat; pemasyarakatan;
Kampanye
Keselamatan Lalu Lintas adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menumbuhkan
sikap mental dalam mentaati peraturan/perundang-undangan lalu lintas sehingga
diharapkan akan terwujud masyarakat pengguna jalan yang mempunyai mental
disiplin dan budaya tertib berlalu lintas. Budaya merupakan hal yang dimiliki
setiap orang dan berbeda beda tiap individunya, untuk itu dibutuhkan satu
persepsi yang sama agar di masyarakat dapat terciptanya budaya keselamatan saat
berlalu lintas baik sebagai pengguna kendaraan bermotor maupun sebagai pengguna
jalan lainnya.
CONTOH PROGAM-PROGAM KAMPANYE
KESELAMTAN JALAN
HARI GERAKAN NASIONAL PELOPOR
KESELAMATAN LALU LINTAS
AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS
PEMILIHAN PELAJAR PELOPOR KESELAMATAN
JALAN
PEMILIHAN AWAK ANGKUTAN UMUM TELADAN
KAMPANYE KE KAMPUS
PENYULUHAN
PENGERTIAN
Mardikanto (1987)
Penyuluhan sebagai proses komunikasi
pembangunan,penyuluhan tidak sekedar upaya untuk menyampaikan pesan-pesan
pembangunan, tetapi yang lebih penting dari itu adalah untuk menumbuh
kembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Ban
(1990)
Penyuluhan merupakan sebuah intervensi
sosial yang melibatkan penggunaan komunikasi masyarakat membentuk pendapat
mereka sendiri dan mengambil keputusan dengan baik.
Penyuluhan merupakan roses aktif yang
memerlukan interaksi antara
penyuluh dan yang disuluh agar terbangun proses perubahan perilaku yang merupakan perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan
seseorang yang dapat diamati oleh orang/pihak lain, baik secara langsung atau
tidak langsung.
FUNGSI
a) Memfasiilitasi proses
pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha
b) Meningkatkan kemampuan
kepemimpinan manajerial dan
kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha.
TAHAPAN-TAHAPAN PENYULUHAN
- Tahap
penumbuhan perhatian: mengetahui
adanya gagasan/ide atau praktek baru untuk pertama kalinya
- Tahap
penumbuhan minat: ingin
mengetahui lebih banyak dan berusaha mencari informasi lebih lanjut.
- Tahap menilai: mampu membuat perbandingan.
- Tahap mencoba: mencoba gagasan baru atau praktek baru.
- Tahap
menerapkan: meyakini
dan menerapkan sepenuhnya secara berkelanjutan.
PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN
- Perumusan keadaan: penggambaran fakta berupa data dan
informasi
2. Penetapan tujuan: perumusan keadaan yang hendak dicapai SMART, yaitu specific (khas); measurable
(dapat diukur); actionary (dapat dikerjakan/dilakukan); realistic
(realistis); dan time frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai
tujuan)
3.
Penetapan masalah: perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak
tercapainya tujuan
4.
Penetapan rencana kegiatan: merumuskan cara
mencapai tujuan
MATERI PENYULUHAN
Materi
penyuluhan yang disampaikan harus memenuhi prinsip berikut :
Prinsip 7 C
- Credibility: pesan dapat diyakini kebenarannya
- Contex: berkaitan dengan masalah keselamatan
di wilayahnya
- Content: isinya memiliki arti bagi penerima
pesan
- Clarity: jelas susunan bahasa, gambar dan
simbol
- Continuity and
consistency:
berkelanjutan dan konsisten dalam menyampaikan pesan
- Channels: saluran media komunikasi yang sesuai
penerima
- Capability of
audience: sesuai
dengan kemampuan penerima pesan
METODE PENYULUHAN
A. Berdasarkan teknik komunikasi yang digunakan:
- Metode penyuluhan langsung
Tatap muka antara penyuluh dan sasaran
penyuluhan (demonstrasi, kursus, diskusi.
- Metode penyuluhan tidak langsung
Dilakukan melalui perantara/media komunikasi
(pemasangan poster, penyebaran brosur/leaflet/majalah, siaran radio, siaran
televisi, pemutaran film, dll)
B. Berdasarkan jumlah sasaran
a. Pendekatan perorangan
Langsung antara penyuluh dengan orang per
orang
b. Pendekatan kelompok
Antara penyuluh dengan sekelompok orang
(diskusi, kursus, serasehan, dll)
c. Pendekatan massal
Dilakukan antara lain dengan cara siaran
radio, siaran televisi, pemasangan poster/spanduk, kampanye.
C. Berdasarkan indera penerima sasaran
a.
Indera
penglihatan
Melalui pemasangan poster/spanduk, penyebaran
brosur/leaflet/majalah, dll.
b.
Indera
pendengaran
Melalui indera pendengaran, antara lain
melalui siaran radio, iklan radio, dll.
c.
Kombinasi indera penerima
Melalui demonstrasi cara/hasil, pemutaran
film, siaran televisi, dll.
D. Berdasrkan metode
pendekatan
a.
Metode dengan pendekatan massal: menarik perhatian,
menumbuhkan minat dan keinginan, serta memberikan informasi selanjutnya.
b.
Metode dengan pendekatan kelompok: memberikan informasi
yang lebih rinci tentang suatu teknologi atau praktek. Metode ini ditujukan
untuk dapat membantu seseorang dari tahap menginginkan ke tahap mencoba atau
sampai tahap menerapkan.
c.
Metode dengan pendekatan perorangan: dalam tahap mencoba
hingga menerapkan, karena adanya hubungan tatap muka antara penyuluh dan
sasaran yang lebih akrab .
E. Ceramah
a.
Penyampaian materi tanpa banyak partisipasi dalam bentuk pertanyaan atau
diskusi
b.
Kelebihan metode ceramah : Kelas mudah dikuasai; mudah dilaksanakan;
dapat diikuti peserta dalam jumlah besar
c.
Kekurangan metode ceramah : Bersifat
verbal; peserta cenderung bosan; sangat tergantung pada kemampuan penceramah
F.
Demonstrasi
a.
Memperlihatkan secara nyata tentang cara dan/atau hasil terkait sesuatu hal
b.
kelebihan metode demonstrasi adalah :Pemahaman peserta mengenai materi lebih dalam
c.
kekurangan metode demonstrasi adalah Memakan waktu
lama; sumber daya yang dibutuhkan relatif besar
G. Kursus/pelatihan
- Proses belajar
mengajar yang diselenggarakan secara sistematis dan dalam jangka waktu
tertentu
- Kelebihan
metode ini : Efektif untuk
mengajarkan pengetahuan dan keterampilan secara mendalam dan sistematis;
alumni dapat dipakai sebagai kader bagi kelompoknya
- Kekurangan
metode ini : Relatif mahal serta memerlukan persiapan dan pelaksanaan
yang cermat; kurangnya sarana dan alat bantu pengajaran sering mengganggu
tercapainya tujuan; menjangkau relatif sedikit peserta
H. Pameran
a. Usaha memperlihatkan atau
mempertunjukkan model, contoh, barang, peta, grafik, gambar, poster, benda
hidup dan sebagainya secara sistematis pada suatu tempat tertentu
b.
Kelebihan : Jangkauan sasaran lebih
luas; mempunyai efek publisitas
c.
Kekurangan : Memerlukan banyak
persiapan dan biaya; harus berganti tema; tema tertentu; memerlukan penjaga
yang benar-benar menguasai masalah
I.
Pemberian
penghargaan
a. Kegiatan sebagai tanda ucapan terima
kasih/penghargaan kepada individu/instansi atas jasa-jasa/prestasinya khususnya
dalam kurun waktu tertentu.
b. Kelebihan : Merangsang peserta untuk meningkatkan
prestasi; mengefektifkan kegiatan; memberikan pengaruh yang luas dan melibatkan
lembaga/badan lain
d. Kekurangan : Membutuhkan biaya tambahan pelaksanaan; hanya
melibatkan beberapa orang peserta
J.
Pemutaran film
a.
Metode penyuluhan dengan menggunakan alat film yang bersifat visual dan
massal, serta menggambarkan proses sesuatu kegiatan.
b. kelebihan
: Lebih menarik;
sekaligus sebagai hiburan; jangkauannya lebih luas
c.
kekurangan : Tidak terdapat komunikasi
dua arah; biaya tinggi
K. Penempelan poster
- Metode
penyuluhan yang menggunakan gambar dan sedikit kata-kata yang dicetak
pada sehelai kertas/bahan lain yang berukuran tidak kurang dari 45 cm x
60 cm, dan ditempelkan pada tempat-tempat yang sering dilalui orang atau
yang sering digunakan sebagai tempat orang berkumpul
- Kelebihan : Jangkauan
sasaran lebih luas
- Kekurangan
: Pesan kurang lengkap; bila dibuat dari kertas akan mudah rusak,
sedangkan bila dibuat dari bahan tahan lama biayanya mahal
L.
Penyebaran brosur, leaflet, & majalah
a.
Menggunakan brosur, folder, leaflet dan majalah yang
dibagikan kepada masyarakat pada saat tertentu.
b.
Kelebihan : Materi lebih lengkap dan jelas serta lebih
khusus pada materi tertentu; dapat melengkapi metode penyuluhan yang lain;
dapat memberikan kesempatan pihak lain untuk berpartisipasi (khusus untuk
majalah).
c.
Kelebihan : Bahasa harus menyesuaikan dengan bahasa
komunikasi kelompok sasaran; kontinuitasnya tidak dapat terjamin terutama
faktor judul, materi, biaya dan keterpaduan dengan metode lainnya
MEDIA PENYULUHAN
PENYULUHAN
|
|||
MEDIA
|
BENTUK
|
KELEBIHAN
|
KEKURANGAN
|
CETAK
|
Foto, poster, leaflet, diagram,grafik, brosur,
majalah, buku.
|
Relatif tahan lama, dapat dibaca berulang-ulang,
dapat digunakan sesuai kecepatan belajar masing-masing orang, mudah dibawa.
|
Proses penyampaian informasi sampai pencetakan butuh
waktu relatif lama, sukar menampilkan gerak, membutuhkan tingkat literasi
yang memadai, cenderung membosankan bila padat dan panjang.
|
AUDIO
|
Kaset CD, DVD, MP3, MP4 audio
|
Informasi dikemas sudah tetap, terpatri dan tetap
sama jika direproduksi, produksi dan reproduksinya tergolong ekonomis dan
mudah didistribusikan .
|
Bila terlalu lama akan membosankan, perbaikan atau
merevisi harus memproduksi master baru
|
AUDIOVISUAL
|
Film, iklan televisi, presentasi interaktif.
|
Dapat memberikan gambaran yang lebih konkrit, baik
dari unsur gambar maupun geraknya, lebih atraktif dan komunikatif
|
Biaya produksi relatif mahal, produksi memerlukan
waktu
|
OBJEK FISIK/ BENDA NYATA
|
Benda sesungguhnya, model, maket, simulasi
|
Dapat menunjukkan lingkungan belajar yang amat mirip dengan lingkungan
belajar yang sebenarnya, memberikan simulasi terhadap banyak indera, dapat
digunakan sebagai liatihan kerja, latihan menggunakan alat bantu dan atau
simulasi
|
Relatif mahal
|
LUAR RUANG
|
Papan reklame, spanduk, pameran, banner dan
televisi layar lebar
|
lebih mudah dipahami, lebih menarik, sebagai
informasi umum dan hiburan, bertatap muka, mengikut sertakan seluruh panca
indera, penyajian dapat dikendalikan dan jangkauannya relatif besar
|
Biaya lebih tinggi dan proses pembuatannya lebih
rumit
|
EFEKTIVITAS PENYULUHAN
Apabila bisa melakukan perubahan dalam segi:
a.
Pengetahuan
Sebuah
penyuluhan dikatakan berhasil atau efektif apabila ada perubahan pengetahuan
dalam hal ini berupa peningkatan pengetahuan yang sebelumnya tidak tahu menjadi
lebih tahu mengenai suatu hal.
b.
Sikap
Sebuah
penyuluhan dikatakan berhasil atau efektif apabila ada perubahan sikap, dimana
sebelum diberikan penyuluhan sikap nya belum baik setelah diberikan penyuluhan
menjadi lebih baik.
c.
Keterampilan
Ketrampilan seseorang akan meningkat seiring
dengan tingkat pengetahuan yang meningkat juga, dalam penyuluhan diberikan
pengetahuan baru sehingga mendapatkan pengalaman baru serta ketrampilan baru
yang belum pernah di dapatkan.