Posted by : onlinerx71
Senin, 07 November 2016
Helm (bahasa Belanda: Helm)
adalah bentuk perlindungan tubuh yang
dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti
kevlar, serat resin, atau plastik.
Helm
biasanya digunakan sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas
pertempuran (militer), atau aktivitas sipil seperti olahraga,pertambangan, atau
berkendara. Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala
(bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi
Helm
yang digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan
lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan
di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hoegeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu,
kemudian ditetapkan secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
Fenomena yang ada saat ini banyak orang yang mengetahui
berbagai manfaat menggunakan helm apabila menggunakan sepeda motor atau saat
berkendara namun kondisi nyatanya dilapangan banyak orang yang masih saja belum
menggunakan helm tersebut padahal penggunaan helm tersebut untuk keselamatan
dirinya sendiri saat berkendara. Salah satu sampel yiatu di mulut simpang pada
Jl. KS Tubun dimana di simpang tersebut merupakan akses keluar ataupun masuk menuju kabupaten Tegal. Dari
hasil survei yang dilakukan pada mulut simpang tersebut dalam waktu satu jam
mulai dari pukul 06.45 – 07.45 1 November 2016 terdapat 242 pelanggaran lalu
lintas yaitu berupa tidak menggunakan helm, baik helm yang tidak sesuai standar
SNI maupun yang memang tidak menggunakan helm. Pelanggar yang tidak menggunakan
helm sendiri tidak hanya ora tua bahkan sebagian besar anak-anak yang
diboncengkan orangtua nya saat hendak menuju ke sekolah.
Gambar anak tidak memakai helm
Hal ini sangat miris dimana seharusnya orangtua lebih peduli
terhadap anaknya dengan membiasakan menggunakan helm saat berkendara sehingga
nantinya anak tersebut terbiasa menggunakan helm pada saat dewasa hingga tua
nanti. Memang untuk menumbuhkan kesadaran dalam hal keselamatan berlalu lintas
tidak mudah, namun hal itu menjadi mudah saja apabila diawali dari diri kita
sendiri, setelah kita baik maka sebarkan kebaikan tersebut pada orang lain.
Selain dari diri sendiri harus ada upaya dari stakeholder terkait untuk mengatasi hal tersebut bukan hanya asal
memberikan tilang saja pada pengendara yang tidak memakai helm ataupun yang
melanggar lalu lintas lainnya tapi memberikan arahan-arahan yang diperlukan
sehingga nantinya hal yang serupa tidak terjadi lagi. Selain tidak menggunakan
helm ada juga yang tidak mengklik kan helm nya agar lebih kencang dan tidak
mudah lepas saat digunakan, memang hal ini sepele dalam artian tidak terlalu
dianggap penting, yang terpenting adalah menggunakan helm. Namun akan sama saja
apabila sudah menggunakan helm yang berstandar SNI tidak di kaitkan ikatannya
atau tidak diklik dengan baik, hal ini juga akan berpengaruh apabila terjadi
kecelakaan ketika menggunakan helm yang tidak diklik maka helm tersebut dapat
saja lepas dan meningkatkan fatalitas cedera khususnya pada daerah kepala.
WHO dalam laporan bertajuk ‘Global Status
Report on Road Safety 2013’ menyebutkan, di Eropa, cedera kepala berkontribusi
sekitar75% terhadap kematian para pesepeda motor. Sedangkan di negara-negara
tertinggal dan berkembang, diperkirakan hingga 88%. Helm bagi pesepeda motor bermanfaat untuk
mengurangi risiko saat bersepeda motor. Memakai helm standard dengan kualitas
baik bisa mengurangi risiko kematian sebesar 40%. Selain itu, helm juga bisa
mereduksi risiko cedera serius lebih dari 70%.
Untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran tersebut maka
diperlukan sosialisasi mengenai pentingnya menggunkan helm saat berkendara
maupun saat membonceng, hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat fatalitas
apabila terjadi kecelakaan khususnya pada bagian kepala saat kepala membentur
benda keras. Kepolisian selaku pihak penegak hukum tidak hanya melakukan tilang
kepada pelanggar lalu lintas seperti penggunaan helm namun memberikan
pengarahan juga agar masyarakat lebih sadar akan keselamatan di jalan, yang ada
saat ini dari penegak hukum hanya memberikan tindakan ditempat namun tidak
memberikan edukasi pula pada yang melanggar lalu lintas tersebut.
Gambar kecelakaan ketika tidak menggunakan helm
METODE YANG DIGUNAKAN PEMERINTAH DALAM PEMATUHAN
UNDANG UNDANG
Beberapa
metode supaya masyarakat mematuhi peraturan tersebut adalah :
1. Sosialisasi
Sosialisasi tentang peraturan dan kebijakan menyalakan
lampu motor di siang hari harus direalisasikan agar orang tahu maksud dan
tujuan poeraturan itu. Dibuatnya peraturan ini supaya masyarakat tahu ketika
mereka berada di jalan mereka harus sudah menyalakan lampu kendaraan mereka di
siang hari dan tentunya tidak kebingungan. Jika lampu kendaraan tidak
dinyalakan maka masyarakat di jalan raya akan sulit melihat kendaraan bermotor
di belakangnya. Apabila ketika masyarakat tidak menyalakan lampu utama mereka,
polisi akan segera bertindak dengan memberikan sanksi sesuai dengan UU No. 22
tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan darat.
Sosialisasi sering kali tidak dianggap oleh masyarakat
dengan baik karena banyaknya aturan dari pemerintah terdahulu yang sering
dilanggar. Harusnya sosialisasi tersebut dijelaskan dengan baik dan
benar, sehingga mudah dipahami dan mengerti akan asal usul peraturan tersebut
mengapa harus dilaksanakan untuk kendaraan bermotor.
Gambar sosialisasi penggunaan helm di SMA
2. Kesadaran Diri
Kesadaran diri adalah suatu hal yang sulit mungkin
amat sulit bagi segelintir orang yang tidak ingin berusaha lebih baik.
Kesadaran diri ini sangat menentukan seberapa besar peraturan ini akan ditaati
oleh seluruh masyarakat. Sama halnya dengan peraturan menyalakan lampu
kendaraan bermotor di siang hari ini harus ada kesadaran dari masing-masing
pengendara motor yang ada di jalan raya. Banyak pengendara sepeda motor yang
sengaja ataupun tidak sengaja lupa menyalakan lampu utama motor mereka. Karena
mereka menganggap itu hal yang sepele, tetapi jika mereka telah terkena snksi
dari pelanggaran yang mereka buat sendiri tentulah mereka tidak akan mengulangi
nya lagi.
Akan tetapi anggota polisi yang biasa menegur
pelanggar kendaraan bermotor, sering kali bersikap seolah-olah kejam dan tidak
peduli dengan mereka sehingga masyarakat yang menghadapi mereka menjadi emosi.
3. Kerjasama
Hal ini sagat membantu
dalam menegakan peraturan yang kita buat bersama dan akan pula berakibat untuk
kita bersama. Dalam kerjasama harus ada partisipasi masyarakat dalam membantu
menegakan peraturan yang telah pemerintah tetapkan demi kepentingan masyarakat
sendiri. Itu harus dilakukan oleh segenap masyarakat agar timbul rasa harmonis
dan tertib, dan masyarakat lain yang belum bisa bekerjasama haruslah lebih menghargai
orang yang telah bisa bekerja sama dengan pemerintah supaya tidak terjadi
konflik diantara mereka. Pengendara kendaraan bermotor juga harus menghargai
dan menghormati para pejalan kaki sesuai dengan situasi dan kondisi dari jalan
yang mereka lewati tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang sebenarnya bisa
diantisipasi. Contohnya seperti tabrakan antara pengendara motor dengan pejalan
kaki, pejalan kaki yang terserempet sepeda motor, dan lain sebagainya.