Posted by : onlinerx71
Senin, 07 November 2016
Markah jalan (tidak baku: marka jalan) adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan
yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis
melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan
arus lalu
lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas. Markah jalan diatur dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 34 tahun 2014
Markah membujur
Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan.
Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk
membatasi ruang parkirpada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.
Gambar 1 Gambar dan Jenis Marka
Mungkin banyak orang yang belum mengerti arti garis dari
marka itu sendiri sehingga sering terjadinya pelanggaran lalu lintas pada marka
jalan. Marka digunakan sebagai salah satu pembatas jalan antara jalur 1 dan
jalur 2 , dengan adanya marka diharapkan pengguna jalan akan lebih mudah
mengetahui mana batas dari jalur yang dilewatinya. Seringkali saat berada di
persimpangan masyarakat cenderung untuk mengambil jalur lawan dengan melewati
garis marka utuh membuur yang ada untuk berada pada posisi paling depan
sehingga saat lampu sudah hijau bisa langsung memacu kendaraannya kembali,
namun hal tersebut sebetulnya sangat berbahaya apabila apa kendaraan yang
hendak melintas dari arah yang berlawanan maka akan dapat meningkatkan potensi
kecelakaan tabrakan depan-depan. Setiap
pelanggaran pasti akan berdampak buruk baik bagi pelanggar tersebut maupun
pengguna jalan yang lain. Dari contoh pelanggaran diatas memang terlihat sepele
hanya melewati garis utuh putih yang membujur saja apabila masyarakat tidak
mengerti fungsi sebenarnya dari garis
utuh membujur tersebut. Pemertintah seharusnya melakukan sosialiasasi mengenai
marka-marka tersebut bukan hanya pada anak usia dini saja namun kepada orang
dewasa yang secara langsung menggunakan kendaraan bermotor, memang bagus untuk
mensosialisasikan kepada remaja ataupun anak usia dini dengan harapan nantinya
mereka tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan di Jl. K.S Tubun
kota Tegal terdapat 330 pelanggaran lalu lintas yang ketika menunggu lampu
merah melewati marka utuh membujur sehingga menggunakan jalur yang berlawanan
untuk menunggu lampu kembali hijau, pengamatan tersebut dilakukan pada hari
kerja yaitu hari Selasa 1 November 2016 mulai pukul 06.45 – 07.45 atau selama
satu jam. Pengamatan tersebut dilakukan di pagi hari karena melihat kondisi
pergerakan lalu lintas yang ada di jalan tersebut dimana mayoritas masyarakat
beraktifitas pada jam tersebut baik yang akan menuju ke tempat kerja, sekolah,
pasar dan kegiatan lainnya. Jumlah pelanggaran tersebut merupakan jumlah pelanggaran terbanyak atau menempati peringkat teratas dari beberapa pelanggaran yang diamati , sedangkan untuk pelanggaran yang tidak menggunakan helm standar SNI berjumlah 246 pelanggaran dalam satu jam. Hal ini perlu ditindak lanjuti melihat hanya dalam satu jam saja sudah terjadi 330 dan 246 pelanggaran lalu lintas khususnya sepeda motor. Perlu tindak lanjut dari pihak terkait guna menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas yang ada yaitu dapat dilakukan dengan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor khususnya sepeda motor.