Ruang Jalur Pejalan Kaki Berkebutuhan Khusus
Persyaratan khusus ruang bagi pejalan kaki yang mempunyai keterbatasan fisik (difabel)
yaitu sebagai berikut:
1) jalur pejalan kaki memiliki lebar minimum 1.5 meter dan luas minimum 2,25 m
2
;
2) alinemen jalan dan kelandaian jalan mudah dikenali oleh pejalan kaki antara lain
melalui penggunaan material khusus;
3) menghindari berbagai bahaya yang berpotensi mengancam keselamatan seperti
jeruji dan lubang;
4) tingkat trotoar harus dapat memudahkan dalam menyeberang jalan;
5) dilengkapi jalur pemandu dan perangkat pemandu untuk menunjukkan berbagai
perubahan dalam tekstur trotoar;
6) permukaan jalan tidak licin; dan
Kebutuhan Ruang Gerak Minimum Pejalan Kaki Berkebutuhan Khusus
7) jalur pejalan kaki dengan ketentuan kelandaian yaitu sebagai berikut:
a) tingkat kelandaian tidak melebihi dari 8% (1 banding 12);
b) jalur yang landai harus memiliki pegangan tangansetidaknya untuk satu sisi
(disarankan untuk kedua sisi). Pada akhir landai setidaknya panjang pegangan
tangan mempunyai kelebihan sekitar 0,3 meter;
c) pegangan tangan harus dibuat dengan ketinggian 0.8 meter diukur dari
permukaan tanah dan panjangnya harus melebihi anak tangga terakhir;
d) seluruh pegangan tangan tidak diwajibkan memiliki permukaan yang licin; dan
e) area landai harus memiliki penerangan yang cukup.
Ketentuan untuk fasilitas bagi pejalan kaki berkebutuhan khusus yaitu sebagai berikut:
1) ramp diletakan di setiap persimpangan, prasarana ruang pejalan kaki yang memasuki
pintu keluar masuk bangunan atau kaveling, dan titik-titik penyeberangan;
2) jalur difabeldiletakkan di sepanjang prasarana jaringan pejalan kaki; dan
3) pemandu atau tanda-tanda bagi pejalan kaki yang antara lain meliputi: tanda-tanda
pejalan kaki yang dapat diakses, sinyal suara yang dapat didengar, pesan-pesan verbal,
informasi lewat getaran, dan tekstur ubin sebagai pengarah dan peringatan.
Ketentuan mengenai standar penyediaan jalur pejalankaki berkebutuhan khusus secara
lebih rinci mengacu pada pedoman mengenai teknis fasilitas dan aksesibilitas pada
bangunan gedung dan lingkungan.
sumber dari :
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 03/PRT/M/2014 /2011
TENTANG
PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN
Related Posts :
- Back to Home »
- TRANSPORTASI DAN SEGALA PERMASALAHANNYA »
- Ruang Jalur Pejalan Kaki Berkebutuhan Khusus