Tampilkan postingan dengan label TRANSPORTASI DAN SEGALA PERMASALAHANNYA. Tampilkan semua postingan

Dewasa ini semakin sering terjadi kecelakaan yang melibatkan jenis kelamin perempuan khususnya , hal ini apakah dapat menjadi tolak ukur bahwa tingkat aggressive driving perempuan lebih tinggi di banding laki-laki.

Sementara itu, perempuan yang menjadi korban kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya justeru menurun. Pada 2014, setiap hari ada lima perempuan yang menjadi korban. Angka itu setara dengan sekitar 22,43% dari total korban kecelakaan.

Faktor Manusia
Belakangan kita dengan mudah melihat perempuan bersepeda motor atau mengendarai mobil. Bahkan, ada pengemudi angkutan umum bus maupun taksi dari kalangan perempuan. Boleh jadi inilah salah satu buah dari perjuangan emansipasi yang digaungkan Kartini.
Di sisi lain, seperti dibeberkan di awal tulisan, terjadi peningkatan perempuan yang menjadi pelaku kecelakaan. Entah karena kebetulan atau tidak, kian banyak jumlah yang berkendara, kian besar pula peluang menjadi pelaku. Namun, untuk mencaritahu persisnya apa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan memang belum terlihat dari data yang dilansir Ditlantas Polda Metro Jaya.
Secara umum, data Ditlantas itu membeberkan bahwa pemicu utama terjadinya kecelakaan, yakni
62% adalah perilaku lengah saat berkendara. Sedangkan pemicu kedua terbesar adalah berkendara tidaka tertib, yakni 27%.
fenomena aneh orang indonesia , dimana kucing dianggap lebih berarti daripada manusia . dilapangan sering ditemui jika seseorang menabrak kucing khususnya maka orang itu akan berhenti dan mengurus nya , telah muncul paradigma bahwa seekor kucing memiliki kekuatan gaib atau semacamnya sehingga lebih di perhatikan. masyarakat indonesia mempunyai pikiran bahwa ketika kita mencelakai kucing maka nantinya kita akan mendapat balasannya secara langsung , namun  tidak begitu ketika mencelakai manusia. ini sebenarnya adalah pola pikir yang salah namun masih di pakai di indonesia.
             Oh ya, tabrak lari adalah sebutan untuk kasus kecelakaan yang pelakunya melarikan diri. Misalnya, si A menabrak si B. Lalu, si A bukannya menolong malah melarikan diri dan tak diketahui rimbanya.
Bila mengintip data Ditlantas Polda Metro Jaya pertanyaan di atas amat mudah terjawab. Coba saja simak.
Tahun 2014, kontribusi tabrak lari membengkak dari 24,22% menjadi 24,69%. Artinya, dari rata-rata 16 kasus kecelakaan yang terjadi setiap hari di Jakarta dan sekitarnya, sekitar empat kasus adalah tabrak lari. Memang sih angka kasus itu lebih rendah sekitar 6% bila dibandingkan dengan 2014. Tapi, itu tadi, dari sisi kontribusinya justeru menggelembung.
               Soal fatalitasnya pun amat merisaukan. Bagaimana tidak, 11% dari korban tabrak lari berujung pada kematian. Sedangkan secara umum, sekitar 9% korban kecelakaan berujung pada kematian. Artinya, tabrak lari lebih fatal dibandingkan dengan kecelakaan lalu lintas jalan pada umumnya.
Bisa jadi fatalitas itu lantaran korban kecelakaan terlambat ditolong. Misal, tabrak lari terjadi di daerah yang sepi sehingga tidak ada saksi atau warga yang bisa menolong dengan segera. Berbeda dengan kasus kecelakaan yang sang pelakunya bertanggung jawab atau di lokasi sekitar kejadian banyak warga yang bisa membantu. Terutama, membantu sang korban agar cepat mendapat pertolongan petugas medis.
Tak heran jika perundangan kita memberi sanksi berat bagi pelaku tabrak lari. Lihat saja pasal 312 Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di pasal itu ditegaskan bahwa pelaku tabrak lari bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
              Pasal itu membidik pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan. Sekali lagi, tanpa alasan. Berbeda dengan misalnya, menghindar dari amukan massa sehingga melarikan diri ke kantor polisi terdekat.
Bahkan, untuk pelaku kasus tabrak lari dan menimbulkan korban meninggal dunia, surat izin mengemudi (SIM) nya layak dicabut. Kolega saya di kepolisian menyebutkan bahwa untuk kasus tabrak lari semestinya SIM sang pelaku dicabut oleh Negara. SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi diterbitkan oleh Negara melalui Kepolisian RI. Bila terbukti sang pemegang SIM membahayakan pengguna jalan yang lain, sudah selayak SIM tersebut dicabut.

terimakasih kepada bapak edy rustanto karena tulisannya dapat membuat saya ingat fenomena-fenomena aneh di indondesia sehingga saya menuliskan artikel ini ..

Jangan ngebut coy !

Rabu, 06 Januari 2016
Posted by onlinerx71
        Di negara kita, setiap hari setidaknya ada 36 kasus kecelakaan lalu lintas jalan yang dipicu oleh aspek berkecepatan tinggi. Data Korlantas Polri tahun 2013 itu juga memperlihatkan bahwa kecelakaan akibat ngebut menyumbang sekitar 13% terhadap total kecelakaan di Indonesia.

contoh kasus : Dua orang mengendarai motor Suzuki RC 100 nomor polisi AB 5647 LT sedang asyik berboncengan. Dengan kecepatan yang  tinggi, keduanya melaju tanpa penerangan. Lampu motor mereka mati. Tiba-tiba motor Honda CB 100 Nopol B 3726 UH melintas.
Karena jalan menikung dan sedikit menurun, kedua pengendara berlawanan arah ini tidak mengetahui posisi masing-masing. Baik Yoga ataupun dua bocah yang mengendarai sepeda motor berboncengan tersebut akhirnya bertabrakan
Bantul 4/1/2016

stihker ini ditujukan kepada semua pengendara kendaraan bermotor khususnya sepeda motor pada usia remaja, mengapa remaja ? karena remaja adalah masa-masa dimana ia ingin mencari jati diri dengan mencoba hal-hal baru dan mengikuti teman sekitarnya. pada masa ini juga tingkat gengsi nya tinggi , sehingga ingin selalu mengikuti yang teman-teman atau orang lain sekitar.masa remaja juga masa dimana masih sangat memungkinkan untuk menanamkan tertib lalu-lintas yang baik dan benar , sehingga dapat meningkatkan keselamatan bagi pengendara itu sendiri dan bagi pengguna jalan lain.
 




Welcome to My Blog

Transportasi dan Permasalahannya

Pengunjung

Flag Counter

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Semua Info -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -