Posted by : onlinerx71
Jumat, 29 Januari 2016
fenomena aneh orang indonesia , dimana kucing dianggap lebih berarti daripada manusia . dilapangan sering ditemui jika seseorang menabrak kucing khususnya maka orang itu akan berhenti dan mengurus nya , telah muncul paradigma bahwa seekor kucing memiliki kekuatan gaib atau semacamnya sehingga lebih di perhatikan. masyarakat indonesia mempunyai pikiran bahwa ketika kita mencelakai kucing maka nantinya kita akan mendapat balasannya secara langsung , namun tidak begitu ketika mencelakai manusia. ini sebenarnya adalah pola pikir yang salah namun masih di pakai di indonesia.
Oh ya, tabrak lari adalah sebutan untuk kasus kecelakaan yang
pelakunya melarikan diri. Misalnya, si A menabrak si B. Lalu, si A
bukannya menolong malah melarikan diri dan tak diketahui rimbanya.Bila mengintip data Ditlantas Polda Metro Jaya pertanyaan di atas amat mudah terjawab. Coba saja simak.
Tahun 2014, kontribusi tabrak lari membengkak dari 24,22% menjadi 24,69%. Artinya, dari rata-rata 16 kasus kecelakaan yang terjadi setiap hari di Jakarta dan sekitarnya, sekitar empat kasus adalah tabrak lari. Memang sih angka kasus itu lebih rendah sekitar 6% bila dibandingkan dengan 2014. Tapi, itu tadi, dari sisi kontribusinya justeru menggelembung.
Soal fatalitasnya pun amat merisaukan. Bagaimana tidak, 11% dari korban tabrak lari berujung pada kematian. Sedangkan secara umum, sekitar 9% korban kecelakaan berujung pada kematian. Artinya, tabrak lari lebih fatal dibandingkan dengan kecelakaan lalu lintas jalan pada umumnya.
Bisa jadi fatalitas itu lantaran korban kecelakaan terlambat ditolong. Misal, tabrak lari terjadi di daerah yang sepi sehingga tidak ada saksi atau warga yang bisa menolong dengan segera. Berbeda dengan kasus kecelakaan yang sang pelakunya bertanggung jawab atau di lokasi sekitar kejadian banyak warga yang bisa membantu. Terutama, membantu sang korban agar cepat mendapat pertolongan petugas medis.
Tak heran jika perundangan kita memberi sanksi berat bagi pelaku tabrak lari. Lihat saja pasal 312 Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di pasal itu ditegaskan bahwa pelaku tabrak lari bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Pasal itu membidik pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan. Sekali lagi, tanpa alasan. Berbeda dengan misalnya, menghindar dari amukan massa sehingga melarikan diri ke kantor polisi terdekat.
Bahkan, untuk pelaku kasus tabrak lari dan menimbulkan korban meninggal dunia, surat izin mengemudi (SIM) nya layak dicabut. Kolega saya di kepolisian menyebutkan bahwa untuk kasus tabrak lari semestinya SIM sang pelaku dicabut oleh Negara. SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi diterbitkan oleh Negara melalui Kepolisian RI. Bila terbukti sang pemegang SIM membahayakan pengguna jalan yang lain, sudah selayak SIM tersebut dicabut.
terimakasih kepada bapak edy rustanto karena tulisannya dapat membuat saya ingat fenomena-fenomena aneh di indondesia sehingga saya menuliskan artikel ini ..
Related Posts :
- Back to Home »
- TRANSPORTASI DAN SEGALA PERMASALAHANNYA »
- TABRAK KUCING AJA BERHENTI MASA NABRAK ORANG TINGGAL LARI ...