Archive for Januari 2016
Launching Car Free Day Di Kawasan Alun-Alun Brebes
Brebes, Ribuan masyarakat Brebes
mengikuti senam sehat dalam rangka launching Car Frere Day (CFD) atau
hari bebas berkendaraan bermotor dikawasan alun-alun Brebes. Minggu
(24/01/2016).
Acara launching hari bebas berkendaraan
(Car Free Day) tersebut, dibika Bupati Brebes Hj Idza Priyanti, SE
didampingi suami ditandai dengan pelepasan balon. Dengan dihadiri Dandim
0713/Brebes letkol Inf Efdal Nazra, S.I.P beserta istri dan anak, para
Kepala Dinas dan SKPD, para Camat, serta Kepala Desa dan pejabat
lainnya, juga ribuaan masyarakat Brebes.
Dalam sambutannya Bupati Brebes H. Izda
Priyanti, SE menjelaskan, Car Frere Day (CFD) merupakan salah satu cara
untuk mengurangi tingkat polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan
bermotor baik roda dua maupun roda empat. Juga untuk meningkatkan
kesehatan, ekonomi kerakyatan dan unjuk kreatifitas warga. Meskipun agak
terlambat program ini dilakukan namun lebih baik karena ada perubahan
pola perilaku masyarakat dalam hidup bersuih, sehat, kreatif dan
inovatif. “Setidaknya, masyarkat terhindar dari polusi khususnya yang
diakibatkan oleh asp kendaraan, sehingga masyarakat dapat selalu
menghirup udara yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengajak kepada
masyarakat untuk gemar berolahraga, menjaga kesehatan, menjaga dan
melestarikan lingkungan agar tetap bersih, dan terhindar dari polusi.
Untuk kedepan masyarakat Brebes terbiasa dengan pola hidup sehat.
Diharapkan juga acara car free day dapat menjadi ajang kebersamaan,
meningkatkan ekonomi kreatif.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Brebes Mayang Sriherbimo mengaku telah melakukan
persiapan dan perbaikan berbagai sarana prasarana kota agar alur
kendaraan berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Car Frere Day
(CFD) juga bisa memberikan poin positif dalam penilaian Wanatata
Nugraga. Acara tersebut digelar di kawasan alun-alun dan sepanjang jalan
Tritura, Jalan Slamet dan Jalan Ustadz Abas, Brebes. (Kodim
0713/Brebes).
Dewasa ini semakin sering terjadi kecelakaan yang melibatkan jenis kelamin perempuan khususnya , hal ini apakah dapat menjadi tolak ukur bahwa tingkat aggressive driving perempuan lebih tinggi di banding laki-laki.
Sementara itu, perempuan yang menjadi korban kecelakaan di Jakarta
dan sekitarnya justeru menurun. Pada 2014, setiap hari ada lima
perempuan yang menjadi korban. Angka itu setara dengan sekitar 22,43%
dari total korban kecelakaan.
Faktor Manusia
Belakangan kita dengan mudah melihat perempuan bersepeda motor atau
mengendarai mobil. Bahkan, ada pengemudi angkutan umum bus maupun taksi
dari kalangan perempuan. Boleh jadi inilah salah satu buah dari
perjuangan emansipasi yang digaungkan Kartini.
Di sisi lain, seperti dibeberkan di awal tulisan, terjadi peningkatan
perempuan yang menjadi pelaku kecelakaan. Entah karena kebetulan atau
tidak, kian banyak jumlah yang berkendara, kian besar pula peluang
menjadi pelaku. Namun, untuk mencaritahu persisnya apa yang menyebabkan
terjadinya kecelakaan memang belum terlihat dari data yang dilansir
Ditlantas Polda Metro Jaya.
Secara umum, data Ditlantas itu membeberkan bahwa pemicu utama terjadinya kecelakaan, yakni
62% adalah perilaku lengah saat berkendara. Sedangkan pemicu kedua terbesar adalah berkendara tidaka tertib, yakni 27%.
62% adalah perilaku lengah saat berkendara. Sedangkan pemicu kedua terbesar adalah berkendara tidaka tertib, yakni 27%.
fenomena aneh orang indonesia , dimana kucing dianggap lebih berarti daripada manusia . dilapangan sering ditemui jika seseorang menabrak kucing khususnya maka orang itu akan berhenti dan mengurus nya , telah muncul paradigma bahwa seekor kucing memiliki kekuatan gaib atau semacamnya sehingga lebih di perhatikan. masyarakat indonesia mempunyai pikiran bahwa ketika kita mencelakai kucing maka nantinya kita akan mendapat balasannya secara langsung , namun tidak begitu ketika mencelakai manusia. ini sebenarnya adalah pola pikir yang salah namun masih di pakai di indonesia.
Oh ya, tabrak lari adalah sebutan untuk kasus kecelakaan yang
pelakunya melarikan diri. Misalnya, si A menabrak si B. Lalu, si A
bukannya menolong malah melarikan diri dan tak diketahui rimbanya.Bila mengintip data Ditlantas Polda Metro Jaya pertanyaan di atas amat mudah terjawab. Coba saja simak.
Tahun 2014, kontribusi tabrak lari membengkak dari 24,22% menjadi 24,69%. Artinya, dari rata-rata 16 kasus kecelakaan yang terjadi setiap hari di Jakarta dan sekitarnya, sekitar empat kasus adalah tabrak lari. Memang sih angka kasus itu lebih rendah sekitar 6% bila dibandingkan dengan 2014. Tapi, itu tadi, dari sisi kontribusinya justeru menggelembung.
Soal fatalitasnya pun amat merisaukan. Bagaimana tidak, 11% dari korban tabrak lari berujung pada kematian. Sedangkan secara umum, sekitar 9% korban kecelakaan berujung pada kematian. Artinya, tabrak lari lebih fatal dibandingkan dengan kecelakaan lalu lintas jalan pada umumnya.
Bisa jadi fatalitas itu lantaran korban kecelakaan terlambat ditolong. Misal, tabrak lari terjadi di daerah yang sepi sehingga tidak ada saksi atau warga yang bisa menolong dengan segera. Berbeda dengan kasus kecelakaan yang sang pelakunya bertanggung jawab atau di lokasi sekitar kejadian banyak warga yang bisa membantu. Terutama, membantu sang korban agar cepat mendapat pertolongan petugas medis.
Tak heran jika perundangan kita memberi sanksi berat bagi pelaku tabrak lari. Lihat saja pasal 312 Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di pasal itu ditegaskan bahwa pelaku tabrak lari bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Pasal itu membidik pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan. Sekali lagi, tanpa alasan. Berbeda dengan misalnya, menghindar dari amukan massa sehingga melarikan diri ke kantor polisi terdekat.
Bahkan, untuk pelaku kasus tabrak lari dan menimbulkan korban meninggal dunia, surat izin mengemudi (SIM) nya layak dicabut. Kolega saya di kepolisian menyebutkan bahwa untuk kasus tabrak lari semestinya SIM sang pelaku dicabut oleh Negara. SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi diterbitkan oleh Negara melalui Kepolisian RI. Bila terbukti sang pemegang SIM membahayakan pengguna jalan yang lain, sudah selayak SIM tersebut dicabut.
terimakasih kepada bapak edy rustanto karena tulisannya dapat membuat saya ingat fenomena-fenomena aneh di indondesia sehingga saya menuliskan artikel ini ..
Di negara kita, setiap hari setidaknya ada 36 kasus kecelakaan lalu
lintas jalan yang dipicu oleh aspek berkecepatan tinggi. Data Korlantas Polri
tahun 2013 itu juga memperlihatkan bahwa kecelakaan akibat ngebut menyumbang
sekitar 13% terhadap total kecelakaan di Indonesia.
stihker ini ditujukan kepada semua pengendara kendaraan bermotor khususnya sepeda motor pada usia remaja, mengapa remaja ? karena remaja adalah masa-masa dimana ia ingin mencari jati diri dengan mencoba hal-hal baru dan mengikuti teman sekitarnya. pada masa ini juga tingkat gengsi nya tinggi , sehingga ingin selalu mengikuti yang teman-teman atau orang lain sekitar.masa remaja juga masa dimana masih sangat memungkinkan untuk menanamkan tertib lalu-lintas yang baik dan benar , sehingga dapat meningkatkan keselamatan bagi pengendara itu sendiri dan bagi pengguna jalan lain.
contoh kasus : Dua orang mengendarai motor Suzuki RC 100 nomor polisi AB 5647 LT sedang
asyik berboncengan. Dengan kecepatan yang
tinggi, keduanya melaju tanpa penerangan. Lampu motor mereka mati.
Tiba-tiba motor Honda CB 100 Nopol B 3726 UH melintas.
Karena jalan menikung dan sedikit menurun, kedua pengendara berlawanan arah ini tidak mengetahui posisi masing-masing. Baik Yoga ataupun dua bocah yang mengendarai sepeda motor berboncengan tersebut akhirnya bertabrakan
Karena jalan menikung dan sedikit menurun, kedua pengendara berlawanan arah ini tidak mengetahui posisi masing-masing. Baik Yoga ataupun dua bocah yang mengendarai sepeda motor berboncengan tersebut akhirnya bertabrakan
Bantul 4/1/2016
Hal tersebut jangan ditiru karena dapat membahayakan nyawa kita sendiri ,
saat kita bermain Hp di pinggir jalan kita lebih fokus pada Hp saja dan tidak
memperhatikan kondisi lingkungan lalu-lintas sekitar jalan tersebut. Hal ini
meningkatkann resiko terjadinya kecelakaan bagi orang itu sendiri dan bagi
pengguna jalan lain. Saat kita akan menyebrang kita harus fokus pada jalan dan
lalu-lintas yang ada, hal tersebut bertujuan agar ketika volume kendaraan dan
kecepatan kendaraan mulai menurun atau memperlambat. Perhatikan keadaan sekitar
anda dan identifikasi sesaat apakah terdapat zebra cross, lampu penyebrang
jalan, lampu merah atau jembatan penyebrangan. Bila ada, gunakanlah dan jangan
mengambil jalan pintas dengan menyeberang jalan tidak pada tempatnya. Biasanya
dinas yang terkait sudah memperhitungkan dengan matang dalam hal pemasangan
alan bantu penyebrangan jalan, sehingga resiko anda tertabrak akan jauh lebih
kecil.
Berikut adalah beberapa tips saat menyebrang jalan :
- selalu melihat ke arah kanan (arah datang kendaraan) anda lalu ke kiri sebelum bergerak untuk menyebrang jalan. Ada kemungkinan dari arah yang berlawanan terdapat pejalan kaki, pengendara sepeda, bahkan motor yang bisa anda tabrak saat menyebrang. Kemudian saat sampai di batas lajur kendaraan kedua arah, maka anda harus menggunakan metode kebalikan dari di atas. Apabila anda menyebrang rel kereta api, maka anda harus melihat arah yang kebalikan dari jalur mobil yaitu ke kiri baru ke kanan, karena kereta api datang dari sebelah kiri anda, berbeda dengan mobil.
- Perhitungkan waktu dengan mengira-ngira berapa lama kecepatan mobil yang datang ke arah anda saat anda meu menyebrang. Kemudian dengan insting anda perhitungkan juga kecepatan jalan atau lari anda. Anda punya dua pilihan yaitu lari atau jalan. Apabila arus kendaraan sedang padat dan kecepatan sedang, maka anda sebaiknya berlari ketika ada kesempatan.
- Apabila terdapat dua lajur kendaraan untuk arah yang sama, maka jangan menyebrang jika arus kepadatan dan kecepatan kendaraan tidak memungkinkan anda untuk menyebrang. Jika anda nekat, maka bisa terjadi insiden yang dapat menimpa anda maupun orang lain. Menyebranglah ketika jalur yang ada dihadapan anda sedang kosong, dan disusul beberapa saat kemudian jalur yang sebelah jalur tadi kosong.
- Gunakan tangan anda untuk memberi sinyal agar pengendara memperlambat laju kendaraannya. Apabila anda melakukan hal ini maka pengendara akan lebih awas dan akan menghormati anda daripada penyebrang jalan yang tidak memberi tanda menyebrang jalan. Namun juga tanda yang diberikan sebaiknya dengan cara yang sopan, tidak dengan mengepalkan tangan ke arah pengendara agar pengendara kendaraan tidak menjadi berang dan mencaci anda.