KAMPANYE KESELAMATAN JALAN
PERTEMUAN
I
TUJUAN : Memahami dasar hukum program kampanye
keselamatan jalan
Mengerti dan memahami
tujuan dilakukannya kampanye keselamatan jalan.
A.
Dasar
Hukum
1. UU
NO 22 TAHUN 2009 tentang Lalu
Lintas Angkutan Jalan
2. Instruksi Presiden
RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program
Dekade Aksi Keselamatan Jalan
3. Instruksi Menteri Perhubungan No 1 Tahun 2013 tentang Rencana
Aksi Peningkatan Keselamatan Transportasi.
B.
Definisi
Kampanye
1.
Pfau
dan Parrot (1993)
“A campaigns is conscious, sustained and
incremental process designed to be implemented over a specified period of time
for the purpose of influencing a specified audience”
(Kampanye adalah suatu proses yang dirancang secara sadar, bertahap dan
berkelanjutan yang dilaksanakan pada rentang waktu tertentu dengan tujuan
mempengaruhi khalayak sasaran yang telah diterapkan).
2. Rajasundarman(1981)
“A campaigns is acoordinated use of different methods of communication aimed at focusing attention on a particular problem and its solution over a period of time” (Kampanye dapat diartikan sebagai pemanfaatan berbagai metode komunikasi yang berbeda secara terkoordinasi dalam periode waktu tertentu yang ditujukan untuk mengarahkan khalayak pada masalah tertentu berikut pemecahannya).
“A campaigns is acoordinated use of different methods of communication aimed at focusing attention on a particular problem and its solution over a period of time” (Kampanye dapat diartikan sebagai pemanfaatan berbagai metode komunikasi yang berbeda secara terkoordinasi dalam periode waktu tertentu yang ditujukan untuk mengarahkan khalayak pada masalah tertentu berikut pemecahannya).
3.
Rogers dan Storey (1987)
mendefinisikan
kampanye sebagai “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana
dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang
dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu” (Venus, 2004:7).
4. Menurut WWF (The World Wide Fund for Nature) Indonesia,
kampanye adalah alat untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran,
untuk meningkatkan kepedulian dan perubahan perilaku dari target audiens.
Kampanye juga dapat dilihat sebagai alat advokasi kebijakan untuk menciptakan
tekanan public pada actor-aktor kunci, misalnya peneliti, ilmuwan, media massa
dan pembuat kebijakan.
5. Merujuk pada definisi-definisi diatas, maka kita dapat
melihat bahwa dalam setiap aktivitas kampanye komunikasi setidaknya mengandung
empat hal, yaitu tindakan kampanye yang ditujukan untuk menciptakan efek atau
dampak tertentu, jumlah khalayak sasaran yang besar, dipusatkan dalam kurun
waktu tertentu, dan melalui serangkaian tindakan komunikasi yang terorganisir.
C.
Kampanye
Keselamatan Jalan
1. Kampanye keselamatan lalu lintas
merupakan kegiatan bersama (Kemitraan antara Polisi dengan Stake holder yang
berkepentingan sama )
sebagai bentuk kegiatan preventif untuk menumbuhkembangkan kesadaran
berlalu lintas. Yang diimplementasikan melalui kegiatan seperti ; penyuluhan, pembuatan poster,
leaflet, stiker, permainan, lomba-lomba dan pembentukan Bikers Mitra Polri.
2. Tujuan Kampanye Keselamatan Lalu
Lintas adalah untuk menumbuhkan sikap mental dalam mentaati
peraturan/perundang-undangan lalu lintas sehingga diharapkan akan terwujud
masyarakat pengguna
jalan yang mempunyai mental disiplin dan budaya tertib berlalu lintas. Budaya merupakan
hal yang dimiliki setiap orang dan berbeda beda tiap individunya, untuk itu
dibutuhkan satu persepsi yang sama agar di masyarakat dapat terciptanya budaya
keselamatan saat berlalu lintas baik sebagai pengguna kendaraan bermotor maupun
sebagai pengguna jalan lainnya.
D.
Karakteristik
Kampanye Keselamatan Jalan
a.
Informasi ke
masyarakat luas
Setiap
kampanye pasti bertujuan untuk memberikan informasi mengenai suatu hal kepada
masyarakat, hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mengetaui mengenai suatu
hal atau informasi yang di sampaikan tersebut.
b.
Mempopulerkan
masalah-masalah sosial di masyarakat
Dengan
adanya kampanye keselmatan jalan, diharapkan berbagai masalah yang ada di
masyarakat khususnya mengenai keselamtan jalan akan dapat diatasi.
c.
Hendak merubah
kebiasaan atau perilaku
Kampanye
selain memberikan informasi juga bertujuan untuk mengajak atau mendorong
seseorang atau sekelompok masyarakat untuk melakukan apa yang di kampanyekan
atau disampaikan .
d.
Memperbaiki kondisi
sosial
Kampanye
keselamatan jalan dapat berfungsi untuk memperbaiki masalah kondisi sosial di
suatu lingkungan, masalah sosial tersebut dapat berupa menurunnya tingkat
pendapatan karena salah satu tulang punggung keluarga meninggal karena
kecelakaan. Kampanye bertujuan untuk mengurangi hal tersebut sehingga nantinya
tidak ada penurunan taraf hidup untuk korban kecelakaan.
e.
Memberikan sebuah
pemecahan
Salah
satu fungsi kampanye yaitu memberikan pemecahan masalah, sehingga permasalahan
tersebut dapat diselesaikan.
f.
Tidak bermuatan
politik
Dalam
kampanye tidak boleh mengandung unsur politik , unsur politik dalam hal ini
yaitu dengan
E.
Model-model
Kampanye
1. Model Komponensial
2. Model Ostegaard
3. Charles U. Larson (1992 : 10) membagi 3 jenis model
kampanye, diantaranya adalah:
1.Product-oriented Campaign , yakni kampanye yang berorientasi
pada produk. Umumnya terjadi pada dunia bisnis.
Sudah tentu motivasinya adalah untukmencari keuntungan finansial.
2) Candidat-oriented Campaign, yakni kampanye yang
berorientasi padakandidat, umumnya di motivasi oleh
hasrat untuk memperoleh kekuasaan politik, jenis ini sering juga disebut Political campaign.
3) Ideologically campaign, yakni kampanye yang berorientasi pada
tujuan-tujuanyang bersifat khusus dan
seringkali berdimensi perubahan sosial. Disebut juga sebagai sosial change campaign.
3.
Model Notwak dan Warneryd
|
Efek yang diharapkan
|
|
Capaian efek
|
|
Kelompok penerima
|
4.
The communicative function model
menurut Judith dan Robert Friedenberg
5. Model Perkembangan Lima Tahap
Fungsional (Venus, 2004:18)
Tahap
identifikasi merupakan tahap penciptaan identitas kampanye yang dengan mudah
dapat dikenali oleh khalayak. Hal yang umum digunakan untuk kampanye pemilu
misalnya logo, lagu atau jingle dan slogan yang digunakan oleh semua partai
peserta pemilu.
Tahap
berikutnya adalah legitimasi. Dalam kampanye politik, legitimasi diperoleh
ketika seseorang telah masuk dalam daftar kandidat anggota legislatif, atau
seorang kandidat presiden memperoleh dukungan yang kuat dalam polling yang
dilakukan lembaga independen.
Tahap
ketiga adalah partisipasi. Tahap ini dalam praktiknya relatif sulit dibedakan
dengan tahap legitimasi karena ketika seorang kandidat, mendapatkan legitimasi,
pada saat yang sama dukungan yang bersifat partisipatif mengalir dari khalayak.
Partisipasi ini dapat bersifat nyata (real) atau simbolik. Partisipasi nyata
ditunjukkan oleh keterlibatan orang-orang dalam menyebarkan pamflet, brosur
atau poster, menghadiri demonstrasi yang diselenggarakan pasangan kandidat. Sedangkan
simbolik dinyatakan dengan perbuatan menempelkan stiker atau gambar/poster
pasangan kandidat.
Tahap
keempat adalah tahapan penetrasi. Pada tahap ini seorang kandidat, sebuah
produk atau sebuah gagasan telah hadir dan mendapat tempat di hati masyarakat.
Seorang juru kampanye misalnya, telah berhasil menarik simpati masyarakat dan
meyakinkan mereka bahwa ia adalah kandidat terbaik dari sekian yang ada.
Terakhir
adalah tahap distribusi atau dapat disebut dengan tahap pembuktian. Pada tahap
ini tujuan kampanye pada umumnya telah tercapai. Kandidat politik telah
mendapatkan kekuasaan yang mereka cari. Tinggal bagaimana mereka membuktikan
janji-janji mereka saat kampanye. Bila mereka gagal melakukan hal itu maka
akibatnya akan fatal bagi kelangsungan jabatan atau gagasan yang telah diterima
masyarakat
F. Contoh
1. Kampanye
keselamatan melalui pemanfaatan bus sekolah gratis di Kabupaten Tulungagung.
Gambar 1.1 bus sekolah di parkiran Gambar 1.2 bus sekolah beroprasi
Kampanye
dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kab. Tulungaung, bertujuan agar anak sekolah
tidak menggunakan kendaraan pribadi ketika pergi ke sekolah.
Kelebihan :
Murah (Gratis), Penggunaan kendaraan
pribadi berkurang, mengurangi kemacetan, meningkatkan kedisiplinan anak sekolah
karena keberangkatan sudah diatur.
Kekurangan : Butuh bus banyak / dana
besar, Bus Sering penuh, Pendapatan sopir angkutan umum berkurang.
Launching Car Free Day Di Kawasan Alun-Alun Brebes
Brebes, Ribuan masyarakat Brebes
mengikuti senam sehat dalam rangka launching Car Frere Day (CFD) atau
hari bebas berkendaraan bermotor dikawasan alun-alun Brebes. Minggu
(24/01/2016).
Acara launching hari bebas berkendaraan
(Car Free Day) tersebut, dibika Bupati Brebes Hj Idza Priyanti, SE
didampingi suami ditandai dengan pelepasan balon. Dengan dihadiri Dandim
0713/Brebes letkol Inf Efdal Nazra, S.I.P beserta istri dan anak, para
Kepala Dinas dan SKPD, para Camat, serta Kepala Desa dan pejabat
lainnya, juga ribuaan masyarakat Brebes.
Dalam sambutannya Bupati Brebes H. Izda
Priyanti, SE menjelaskan, Car Frere Day (CFD) merupakan salah satu cara
untuk mengurangi tingkat polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan
bermotor baik roda dua maupun roda empat. Juga untuk meningkatkan
kesehatan, ekonomi kerakyatan dan unjuk kreatifitas warga. Meskipun agak
terlambat program ini dilakukan namun lebih baik karena ada perubahan
pola perilaku masyarakat dalam hidup bersuih, sehat, kreatif dan
inovatif. “Setidaknya, masyarkat terhindar dari polusi khususnya yang
diakibatkan oleh asp kendaraan, sehingga masyarakat dapat selalu
menghirup udara yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengajak kepada
masyarakat untuk gemar berolahraga, menjaga kesehatan, menjaga dan
melestarikan lingkungan agar tetap bersih, dan terhindar dari polusi.
Untuk kedepan masyarakat Brebes terbiasa dengan pola hidup sehat.
Diharapkan juga acara car free day dapat menjadi ajang kebersamaan,
meningkatkan ekonomi kreatif.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Brebes Mayang Sriherbimo mengaku telah melakukan
persiapan dan perbaikan berbagai sarana prasarana kota agar alur
kendaraan berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Car Frere Day
(CFD) juga bisa memberikan poin positif dalam penilaian Wanatata
Nugraga. Acara tersebut digelar di kawasan alun-alun dan sepanjang jalan
Tritura, Jalan Slamet dan Jalan Ustadz Abas, Brebes. (Kodim
0713/Brebes).
Dewasa ini semakin sering terjadi kecelakaan yang melibatkan jenis kelamin perempuan khususnya , hal ini apakah dapat menjadi tolak ukur bahwa tingkat aggressive driving perempuan lebih tinggi di banding laki-laki.
Sementara itu, perempuan yang menjadi korban kecelakaan di Jakarta
dan sekitarnya justeru menurun. Pada 2014, setiap hari ada lima
perempuan yang menjadi korban. Angka itu setara dengan sekitar 22,43%
dari total korban kecelakaan.
Faktor Manusia
Belakangan kita dengan mudah melihat perempuan bersepeda motor atau
mengendarai mobil. Bahkan, ada pengemudi angkutan umum bus maupun taksi
dari kalangan perempuan. Boleh jadi inilah salah satu buah dari
perjuangan emansipasi yang digaungkan Kartini.
Di sisi lain, seperti dibeberkan di awal tulisan, terjadi peningkatan
perempuan yang menjadi pelaku kecelakaan. Entah karena kebetulan atau
tidak, kian banyak jumlah yang berkendara, kian besar pula peluang
menjadi pelaku. Namun, untuk mencaritahu persisnya apa yang menyebabkan
terjadinya kecelakaan memang belum terlihat dari data yang dilansir
Ditlantas Polda Metro Jaya.
Secara umum, data Ditlantas itu membeberkan bahwa pemicu utama terjadinya kecelakaan, yakni
62% adalah perilaku lengah saat berkendara. Sedangkan pemicu kedua terbesar adalah berkendara tidaka tertib, yakni 27%.
62% adalah perilaku lengah saat berkendara. Sedangkan pemicu kedua terbesar adalah berkendara tidaka tertib, yakni 27%.
fenomena aneh orang indonesia , dimana kucing dianggap lebih berarti daripada manusia . dilapangan sering ditemui jika seseorang menabrak kucing khususnya maka orang itu akan berhenti dan mengurus nya , telah muncul paradigma bahwa seekor kucing memiliki kekuatan gaib atau semacamnya sehingga lebih di perhatikan. masyarakat indonesia mempunyai pikiran bahwa ketika kita mencelakai kucing maka nantinya kita akan mendapat balasannya secara langsung , namun tidak begitu ketika mencelakai manusia. ini sebenarnya adalah pola pikir yang salah namun masih di pakai di indonesia.
Oh ya, tabrak lari adalah sebutan untuk kasus kecelakaan yang
pelakunya melarikan diri. Misalnya, si A menabrak si B. Lalu, si A
bukannya menolong malah melarikan diri dan tak diketahui rimbanya.Bila mengintip data Ditlantas Polda Metro Jaya pertanyaan di atas amat mudah terjawab. Coba saja simak.
Tahun 2014, kontribusi tabrak lari membengkak dari 24,22% menjadi 24,69%. Artinya, dari rata-rata 16 kasus kecelakaan yang terjadi setiap hari di Jakarta dan sekitarnya, sekitar empat kasus adalah tabrak lari. Memang sih angka kasus itu lebih rendah sekitar 6% bila dibandingkan dengan 2014. Tapi, itu tadi, dari sisi kontribusinya justeru menggelembung.
Soal fatalitasnya pun amat merisaukan. Bagaimana tidak, 11% dari korban tabrak lari berujung pada kematian. Sedangkan secara umum, sekitar 9% korban kecelakaan berujung pada kematian. Artinya, tabrak lari lebih fatal dibandingkan dengan kecelakaan lalu lintas jalan pada umumnya.
Bisa jadi fatalitas itu lantaran korban kecelakaan terlambat ditolong. Misal, tabrak lari terjadi di daerah yang sepi sehingga tidak ada saksi atau warga yang bisa menolong dengan segera. Berbeda dengan kasus kecelakaan yang sang pelakunya bertanggung jawab atau di lokasi sekitar kejadian banyak warga yang bisa membantu. Terutama, membantu sang korban agar cepat mendapat pertolongan petugas medis.
Tak heran jika perundangan kita memberi sanksi berat bagi pelaku tabrak lari. Lihat saja pasal 312 Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di pasal itu ditegaskan bahwa pelaku tabrak lari bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Pasal itu membidik pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan. Sekali lagi, tanpa alasan. Berbeda dengan misalnya, menghindar dari amukan massa sehingga melarikan diri ke kantor polisi terdekat.
Bahkan, untuk pelaku kasus tabrak lari dan menimbulkan korban meninggal dunia, surat izin mengemudi (SIM) nya layak dicabut. Kolega saya di kepolisian menyebutkan bahwa untuk kasus tabrak lari semestinya SIM sang pelaku dicabut oleh Negara. SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi diterbitkan oleh Negara melalui Kepolisian RI. Bila terbukti sang pemegang SIM membahayakan pengguna jalan yang lain, sudah selayak SIM tersebut dicabut.
terimakasih kepada bapak edy rustanto karena tulisannya dapat membuat saya ingat fenomena-fenomena aneh di indondesia sehingga saya menuliskan artikel ini ..
Di negara kita, setiap hari setidaknya ada 36 kasus kecelakaan lalu
lintas jalan yang dipicu oleh aspek berkecepatan tinggi. Data Korlantas Polri
tahun 2013 itu juga memperlihatkan bahwa kecelakaan akibat ngebut menyumbang
sekitar 13% terhadap total kecelakaan di Indonesia.
stihker ini ditujukan kepada semua pengendara kendaraan bermotor khususnya sepeda motor pada usia remaja, mengapa remaja ? karena remaja adalah masa-masa dimana ia ingin mencari jati diri dengan mencoba hal-hal baru dan mengikuti teman sekitarnya. pada masa ini juga tingkat gengsi nya tinggi , sehingga ingin selalu mengikuti yang teman-teman atau orang lain sekitar.masa remaja juga masa dimana masih sangat memungkinkan untuk menanamkan tertib lalu-lintas yang baik dan benar , sehingga dapat meningkatkan keselamatan bagi pengendara itu sendiri dan bagi pengguna jalan lain.
contoh kasus : Dua orang mengendarai motor Suzuki RC 100 nomor polisi AB 5647 LT sedang
asyik berboncengan. Dengan kecepatan yang
tinggi, keduanya melaju tanpa penerangan. Lampu motor mereka mati.
Tiba-tiba motor Honda CB 100 Nopol B 3726 UH melintas.
Karena jalan menikung dan sedikit menurun, kedua pengendara berlawanan arah ini tidak mengetahui posisi masing-masing. Baik Yoga ataupun dua bocah yang mengendarai sepeda motor berboncengan tersebut akhirnya bertabrakan
Karena jalan menikung dan sedikit menurun, kedua pengendara berlawanan arah ini tidak mengetahui posisi masing-masing. Baik Yoga ataupun dua bocah yang mengendarai sepeda motor berboncengan tersebut akhirnya bertabrakan
Bantul 4/1/2016
Hal tersebut jangan ditiru karena dapat membahayakan nyawa kita sendiri ,
saat kita bermain Hp di pinggir jalan kita lebih fokus pada Hp saja dan tidak
memperhatikan kondisi lingkungan lalu-lintas sekitar jalan tersebut. Hal ini
meningkatkann resiko terjadinya kecelakaan bagi orang itu sendiri dan bagi
pengguna jalan lain. Saat kita akan menyebrang kita harus fokus pada jalan dan
lalu-lintas yang ada, hal tersebut bertujuan agar ketika volume kendaraan dan
kecepatan kendaraan mulai menurun atau memperlambat. Perhatikan keadaan sekitar
anda dan identifikasi sesaat apakah terdapat zebra cross, lampu penyebrang
jalan, lampu merah atau jembatan penyebrangan. Bila ada, gunakanlah dan jangan
mengambil jalan pintas dengan menyeberang jalan tidak pada tempatnya. Biasanya
dinas yang terkait sudah memperhitungkan dengan matang dalam hal pemasangan
alan bantu penyebrangan jalan, sehingga resiko anda tertabrak akan jauh lebih
kecil.
Berikut adalah beberapa tips saat menyebrang jalan :
- selalu melihat ke arah kanan (arah datang kendaraan) anda lalu ke kiri sebelum bergerak untuk menyebrang jalan. Ada kemungkinan dari arah yang berlawanan terdapat pejalan kaki, pengendara sepeda, bahkan motor yang bisa anda tabrak saat menyebrang. Kemudian saat sampai di batas lajur kendaraan kedua arah, maka anda harus menggunakan metode kebalikan dari di atas. Apabila anda menyebrang rel kereta api, maka anda harus melihat arah yang kebalikan dari jalur mobil yaitu ke kiri baru ke kanan, karena kereta api datang dari sebelah kiri anda, berbeda dengan mobil.
- Perhitungkan waktu dengan mengira-ngira berapa lama kecepatan mobil yang datang ke arah anda saat anda meu menyebrang. Kemudian dengan insting anda perhitungkan juga kecepatan jalan atau lari anda. Anda punya dua pilihan yaitu lari atau jalan. Apabila arus kendaraan sedang padat dan kecepatan sedang, maka anda sebaiknya berlari ketika ada kesempatan.
- Apabila terdapat dua lajur kendaraan untuk arah yang sama, maka jangan menyebrang jika arus kepadatan dan kecepatan kendaraan tidak memungkinkan anda untuk menyebrang. Jika anda nekat, maka bisa terjadi insiden yang dapat menimpa anda maupun orang lain. Menyebranglah ketika jalur yang ada dihadapan anda sedang kosong, dan disusul beberapa saat kemudian jalur yang sebelah jalur tadi kosong.
- Gunakan tangan anda untuk memberi sinyal agar pengendara memperlambat laju kendaraannya. Apabila anda melakukan hal ini maka pengendara akan lebih awas dan akan menghormati anda daripada penyebrang jalan yang tidak memberi tanda menyebrang jalan. Namun juga tanda yang diberikan sebaiknya dengan cara yang sopan, tidak dengan mengepalkan tangan ke arah pengendara agar pengendara kendaraan tidak menjadi berang dan mencaci anda.


