Posted by : onlinerx71 Senin, 07 November 2016

Markah jalan (tidak baku: marka jalan) adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Markah jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014

Markah membujur

Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkirpada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.




             Gambar 1 Gambar dan Jenis Marka


Mungkin banyak orang yang belum mengerti arti garis dari marka itu sendiri sehingga sering terjadinya pelanggaran lalu lintas pada marka jalan. Marka digunakan sebagai salah satu pembatas jalan antara jalur 1 dan jalur 2 , dengan adanya marka diharapkan pengguna jalan akan lebih mudah mengetahui mana batas dari jalur yang dilewatinya. Seringkali saat berada di persimpangan masyarakat cenderung untuk mengambil jalur lawan dengan melewati garis marka utuh membuur yang ada untuk berada pada posisi paling depan sehingga saat lampu sudah hijau bisa langsung memacu kendaraannya kembali, namun hal tersebut sebetulnya sangat berbahaya apabila apa kendaraan yang hendak melintas dari arah yang berlawanan maka akan dapat meningkatkan potensi kecelakaan tabrakan depan-depan.  Setiap pelanggaran pasti akan berdampak buruk baik bagi pelanggar tersebut maupun pengguna jalan yang lain. Dari contoh pelanggaran diatas memang terlihat sepele hanya melewati garis utuh putih yang membujur saja apabila masyarakat tidak mengerti  fungsi sebenarnya dari garis utuh membujur tersebut. Pemertintah seharusnya melakukan sosialiasasi mengenai marka-marka tersebut bukan hanya pada anak usia dini saja namun kepada orang dewasa yang secara langsung menggunakan kendaraan bermotor, memang bagus untuk mensosialisasikan kepada remaja ataupun anak usia dini dengan harapan nantinya mereka tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan di Jl. K.S Tubun kota Tegal terdapat 330 pelanggaran lalu lintas yang ketika menunggu lampu merah melewati marka utuh membujur sehingga menggunakan jalur yang berlawanan untuk menunggu lampu kembali hijau, pengamatan tersebut dilakukan pada hari kerja yaitu hari Selasa 1 November 2016 mulai pukul 06.45 – 07.45 atau selama satu jam. Pengamatan tersebut dilakukan di pagi hari karena melihat kondisi pergerakan lalu lintas yang ada di jalan tersebut dimana mayoritas masyarakat beraktifitas pada jam tersebut baik yang akan menuju ke tempat kerja, sekolah, pasar dan kegiatan lainnya. Jumlah pelanggaran tersebut merupakan jumlah pelanggaran terbanyak atau menempati peringkat teratas dari beberapa pelanggaran yang diamati , sedangkan untuk pelanggaran yang tidak menggunakan helm standar SNI berjumlah 246 pelanggaran dalam satu jam. Hal ini perlu ditindak lanjuti melihat hanya dalam satu jam saja sudah terjadi 330 dan 246 pelanggaran lalu lintas khususnya sepeda motor. Perlu tindak lanjut dari pihak terkait guna menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas yang  ada yaitu dapat dilakukan dengan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor khususnya sepeda motor.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Transportasi dan Permasalahannya

Pengunjung

Flag Counter

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Semua Info -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -