Archive for November 2016

Jangan Melanggar Marka

Senin, 07 November 2016
Posted by onlinerx71
Markah jalan (tidak baku: marka jalan) adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Markah jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014

Markah membujur

Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkirpada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.




             Gambar 1 Gambar dan Jenis Marka


Mungkin banyak orang yang belum mengerti arti garis dari marka itu sendiri sehingga sering terjadinya pelanggaran lalu lintas pada marka jalan. Marka digunakan sebagai salah satu pembatas jalan antara jalur 1 dan jalur 2 , dengan adanya marka diharapkan pengguna jalan akan lebih mudah mengetahui mana batas dari jalur yang dilewatinya. Seringkali saat berada di persimpangan masyarakat cenderung untuk mengambil jalur lawan dengan melewati garis marka utuh membuur yang ada untuk berada pada posisi paling depan sehingga saat lampu sudah hijau bisa langsung memacu kendaraannya kembali, namun hal tersebut sebetulnya sangat berbahaya apabila apa kendaraan yang hendak melintas dari arah yang berlawanan maka akan dapat meningkatkan potensi kecelakaan tabrakan depan-depan.  Setiap pelanggaran pasti akan berdampak buruk baik bagi pelanggar tersebut maupun pengguna jalan yang lain. Dari contoh pelanggaran diatas memang terlihat sepele hanya melewati garis utuh putih yang membujur saja apabila masyarakat tidak mengerti  fungsi sebenarnya dari garis utuh membujur tersebut. Pemertintah seharusnya melakukan sosialiasasi mengenai marka-marka tersebut bukan hanya pada anak usia dini saja namun kepada orang dewasa yang secara langsung menggunakan kendaraan bermotor, memang bagus untuk mensosialisasikan kepada remaja ataupun anak usia dini dengan harapan nantinya mereka tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan di Jl. K.S Tubun kota Tegal terdapat 330 pelanggaran lalu lintas yang ketika menunggu lampu merah melewati marka utuh membujur sehingga menggunakan jalur yang berlawanan untuk menunggu lampu kembali hijau, pengamatan tersebut dilakukan pada hari kerja yaitu hari Selasa 1 November 2016 mulai pukul 06.45 – 07.45 atau selama satu jam. Pengamatan tersebut dilakukan di pagi hari karena melihat kondisi pergerakan lalu lintas yang ada di jalan tersebut dimana mayoritas masyarakat beraktifitas pada jam tersebut baik yang akan menuju ke tempat kerja, sekolah, pasar dan kegiatan lainnya. Jumlah pelanggaran tersebut merupakan jumlah pelanggaran terbanyak atau menempati peringkat teratas dari beberapa pelanggaran yang diamati , sedangkan untuk pelanggaran yang tidak menggunakan helm standar SNI berjumlah 246 pelanggaran dalam satu jam. Hal ini perlu ditindak lanjuti melihat hanya dalam satu jam saja sudah terjadi 330 dan 246 pelanggaran lalu lintas khususnya sepeda motor. Perlu tindak lanjut dari pihak terkait guna menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas yang  ada yaitu dapat dilakukan dengan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor khususnya sepeda motor.
Helm (bahasa Belanda: Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik.
Helm biasanya digunakan sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas pertempuran (militer), atau aktivitas sipil seperti olahraga,pertambangan, atau berkendara. Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi
Helm yang digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hoegeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

Fenomena yang ada saat ini banyak orang yang mengetahui berbagai manfaat menggunakan helm apabila menggunakan sepeda motor atau saat berkendara namun kondisi nyatanya dilapangan banyak orang yang masih saja belum menggunakan helm tersebut padahal penggunaan helm tersebut untuk keselamatan dirinya sendiri saat berkendara. Salah satu sampel yiatu di mulut simpang pada Jl. KS Tubun dimana di simpang tersebut merupakan akses keluar  ataupun masuk menuju kabupaten Tegal. Dari hasil survei yang dilakukan pada mulut simpang tersebut dalam waktu satu jam mulai dari pukul 06.45 – 07.45 1 November 2016 terdapat 242 pelanggaran lalu lintas yaitu berupa tidak menggunakan helm, baik helm yang tidak sesuai standar SNI maupun yang memang tidak menggunakan helm. Pelanggar yang tidak menggunakan helm sendiri tidak hanya ora tua bahkan sebagian besar anak-anak yang diboncengkan orangtua nya saat hendak menuju ke sekolah.


Gambar anak tidak memakai helm

Hal ini sangat miris dimana seharusnya orangtua lebih peduli terhadap anaknya dengan membiasakan menggunakan helm saat berkendara sehingga nantinya anak tersebut terbiasa menggunakan helm pada saat dewasa hingga tua nanti. Memang untuk menumbuhkan kesadaran dalam hal keselamatan berlalu lintas tidak mudah, namun hal itu menjadi mudah saja apabila diawali dari diri kita sendiri, setelah kita baik maka sebarkan kebaikan tersebut pada orang lain. Selain dari diri sendiri harus ada upaya dari stakeholder terkait untuk mengatasi hal tersebut bukan hanya asal memberikan tilang saja pada pengendara yang tidak memakai helm ataupun yang melanggar lalu lintas lainnya tapi memberikan arahan-arahan yang diperlukan sehingga nantinya hal yang serupa tidak terjadi lagi. Selain tidak menggunakan helm ada juga yang tidak mengklik kan helm nya agar lebih kencang dan tidak mudah lepas saat digunakan, memang hal ini sepele dalam artian tidak terlalu dianggap penting, yang terpenting adalah menggunakan helm. Namun akan sama saja apabila sudah menggunakan helm yang berstandar SNI tidak di kaitkan ikatannya atau tidak diklik dengan baik, hal ini juga akan berpengaruh apabila terjadi kecelakaan ketika menggunakan helm yang tidak diklik maka helm tersebut dapat saja lepas dan meningkatkan fatalitas cedera khususnya pada daerah kepala.
WHO dalam laporan bertajuk ‘Global Status Report on Road Safety 2013’ menyebutkan, di Eropa, cedera kepala berkontribusi sekitar75% terhadap kematian para pesepeda motor. Sedangkan di negara-negara tertinggal dan berkembang, diperkirakan hingga 88%.  Helm bagi pesepeda motor bermanfaat untuk mengurangi risiko saat bersepeda motor. Memakai helm standard dengan kualitas baik bisa mengurangi risiko kematian sebesar 40%. Selain itu, helm juga bisa mereduksi risiko cedera serius lebih dari 70%.
Untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran tersebut maka diperlukan sosialisasi mengenai pentingnya menggunkan helm saat berkendara maupun saat membonceng, hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat fatalitas apabila terjadi kecelakaan khususnya pada bagian kepala saat kepala membentur benda keras. Kepolisian selaku pihak penegak hukum tidak hanya melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas seperti penggunaan helm namun memberikan pengarahan juga agar masyarakat lebih sadar akan keselamatan di jalan, yang ada saat ini dari penegak hukum hanya memberikan tindakan ditempat namun tidak memberikan edukasi pula pada yang melanggar lalu lintas tersebut.


Gambar kecelakaan ketika tidak menggunakan helm


METODE YANG DIGUNAKAN PEMERINTAH DALAM PEMATUHAN UNDANG UNDANG

Beberapa metode supaya masyarakat mematuhi peraturan tersebut adalah :
1.      Sosialisasi
Sosialisasi tentang peraturan dan kebijakan menyalakan lampu motor di siang hari harus direalisasikan agar orang tahu maksud dan tujuan poeraturan itu. Dibuatnya peraturan ini supaya masyarakat tahu ketika mereka berada di jalan mereka harus sudah menyalakan lampu kendaraan mereka di siang hari dan tentunya tidak kebingungan. Jika lampu kendaraan tidak dinyalakan maka masyarakat di jalan raya akan sulit melihat kendaraan bermotor di belakangnya. Apabila ketika masyarakat tidak menyalakan lampu utama mereka, polisi akan segera bertindak dengan memberikan sanksi sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan darat.
Sosialisasi sering kali tidak dianggap oleh masyarakat dengan baik karena banyaknya aturan dari pemerintah terdahulu yang sering dilanggar. Harusnya sosialisasi tersebut  dijelaskan dengan baik dan benar, sehingga mudah dipahami dan mengerti akan asal usul peraturan tersebut mengapa harus dilaksanakan untuk kendaraan bermotor.


                                      Gambar sosialisasi penggunaan helm di SMA
                                        

2.      Kesadaran Diri
Kesadaran diri adalah suatu hal yang sulit mungkin amat sulit bagi segelintir orang yang tidak ingin berusaha lebih baik. Kesadaran diri ini sangat menentukan seberapa besar peraturan ini akan ditaati oleh seluruh masyarakat. Sama halnya dengan peraturan menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari ini harus ada kesadaran dari masing-masing pengendara motor yang ada di jalan raya. Banyak pengendara sepeda motor yang sengaja ataupun tidak sengaja lupa menyalakan lampu utama motor mereka.  Karena mereka menganggap itu hal yang sepele, tetapi jika mereka telah terkena snksi dari pelanggaran yang mereka buat sendiri tentulah mereka tidak akan mengulangi nya lagi.
Akan tetapi anggota polisi yang biasa menegur pelanggar kendaraan bermotor, sering kali bersikap seolah-olah kejam dan tidak peduli dengan mereka sehingga masyarakat yang menghadapi mereka menjadi emosi.

3.      Kerjasama
Hal ini sagat membantu dalam menegakan peraturan yang kita buat bersama dan akan pula berakibat untuk kita bersama. Dalam kerjasama harus ada partisipasi masyarakat dalam membantu menegakan peraturan yang telah pemerintah tetapkan demi kepentingan masyarakat sendiri. Itu harus dilakukan oleh segenap masyarakat agar timbul rasa harmonis dan tertib, dan masyarakat lain yang belum bisa bekerjasama haruslah lebih menghargai orang yang telah bisa bekerja sama dengan pemerintah supaya tidak terjadi konflik diantara mereka. Pengendara kendaraan bermotor juga harus menghargai dan menghormati para pejalan kaki sesuai dengan situasi dan kondisi dari jalan yang mereka lewati tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang sebenarnya bisa diantisipasi. Contohnya seperti tabrakan antara pengendara motor dengan pejalan kaki, pejalan kaki yang terserempet sepeda motor, dan lain sebagainya.
Welcome to My Blog

Transportasi dan Permasalahannya

Pengunjung

Flag Counter

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Semua Info -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -