Posted by : onlinerx71 Rabu, 17 Juni 2015

Sebagai pengguna jalan, para pejalan kaki mempunyai hak yang sama dengan para pengendara kendaraan di jalanan yaitu melalui pembangunan trotoar yang memadai di tepian jalan, tujuannya adalah memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Bila hal itu bisa dicapai maka ketergantungan akan kendaraan, baik umum maupun pribadi, untuk menempuh jarak dekat yang bisa ditempuh dengan berjalan kaki bisa dikurangi bahkan dihilangkan.
Agar para pejalan kaki dapat kembali merasakan nyamannya menyusuri trotoar serta agar para pengendara kendaraan bermotor mau mengistirahatkan kendaraannya dan ikut berjalan kaki untuk aktifitas yang bisa ditempuh dengan berjalan kaki, maka pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pembangunan dalam bidang sarana jalan harus juga memperhatikan kenyamanan pejalan kaki, yaitu melalui upaya : (1) Melengkapi semua jalanan di kota dan jalanan yang menuju ke kawasan pemukiman dengan trotoar yang memadai sehingga pejalan kaki dapat nyaman berjalan tanpa dihantui rasa takut celaka; (2) Trotoar atau kaki lima perlu dibangun bukan hanya sekedar sebagai hiasan kota melainkan harus manusiawi, yaitu mampu memberikan kenyamanan bagi penggunanya termasuk para penyandang cacat. Upaya ini dapat dilakukan dengan cara : (a) Membangun trotoar yang melandai pada bagian yang terpotong oleh dengan jalan masuk; (b) sepanjang trotoar harus terhindar dari berbagai hambatan, termasuk pohon pelindung, yang dapat menghambat pejalan kaki, sehingga ketika di satu titik harus berpotongan dengan pohon pelindung maka trotoar tidak boleh terputus melainkan harus mengitarinya; (3) Mengembalikan fungsi trotoar yang telah ada kepada fungsi aslinya sebagai tempat pejalan kaki, yaitu dengan menghilangkan kegiatan perparkiran yang dilakukan di trotoar, karena trotoar bukan tempat untuk parkir; (4) Pengaturan pedagang kaki lima agar mereka dalam beraktivitas tidak mengganggu kenyamanan pejalan kaki, karena fungsi utama trotoar adalah untuk pejalan kaki bukan kegiatan usaha; (5) Mengembalikan kondisi trotoar pasca penggalian pada kondisi yang layak bagi pejalan kaki; (6) Untuk menghindari “gali lobang tutup lobang” di trotoar oleh berbagai instansi yang berkepantingan, maka dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan bisa dilakukan secara bersamaan. Sehingga masyarakat tidak terlelu sering terganggu oleh aktivitas “perusakan” trotoar atau jalan. Untuk itu diperlukan suatu kerjasama yang antar pihak yang berkepentingan dalam mensinergikan program pembangunan jaringan bawah tanahnya; (7)Membangun saluran raksasa yang multi guna dibawah trotoar/jalan kota yang bisa menampung semua kebutuhan proyek pembangunan jaringan bawah tanah, seperti PDAM, Listrik, Telepon dan Saluran air kotor seperti yang dilakukan di negara-negara maju. Melalui upaya ini diharapkan pengguna jalan tetap nyaman dan bila diperlukan pemasangan instalasi baru tidak merusak infrastruktur jalan di atasnya.
Melalui upaya pengembalian fungsi trotoar kepada fungsi aslinya, yaitu sebagai tempat orang berjalan kaki serta meningkatkan kondisi trotoar untuk menjadi lebih manusiawi diharapkan kebiasaan orang berjalan kaki dapat ditumbuhkan kembali, karena selain menyehatkan tubuh berjalan kaki juga mampu mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Keberadaan trotoar atau kaki lima yang manusiawi diharapkan selain mampu menjadikan masyarakat menjadi lebih tertib ketika berjalan di jalanan, juga diharapkan mampu menjadi daya tarik wisata dalam kota.

Ketidaknyamanan orang berjalan kaki menelusuri trotoar juga disebabkan oleh banyaknya pihak yang melakukan “perusakan” terhadap trutoar dengan alasan pembangunan, seperti penggalian untuk kepentingan pemasangan jaringan Telepon, Listrik atau PDAM. Kegiatan “gali lobang tutup lobang” seolah tiada henti, satu instansi selesai berganti instansi lain dan demikian seterusnya. Selama kegiatan penggalian tersebut jelas masyarakat harus rela terganggu aktifitasnya, tetapi yang sering terjadi banyak bekas galian tidak diselesaikan secara maksimal oleh “pelaku” penggalian dan masyarakat pengguna hanya bisa menggerutu dalam hati serta berjalan di tepi jalanan dengan penuh kehati-hatian jangan sampai Celaka. Selain hal itu tidak adanya perawatan pada trotoar itu juga semakin menambah buruk keadaan trotoar yang ada. Pemerintah harusnya ikut berperan aktif dalam menjaga fasilitas perlengkapan jalan yaitu trotoar salah satunya sehingga dapat menumbuhkan minat masyarakat untuk berjalan di trotoar.

Tidak hanya orang pejalan kaki normal saja yang diperhatikan , kita juga harus memperhatikan pejalan kaki yang memiliki kebutuhan khusus seperti ; tuna netra dan pemakai kursi roda. Desain trotoar harus manusiawi artinya semua orang dapat menikmati atau menggunakan trotoar tersebut.


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Transportasi dan Permasalahannya

Pengunjung

Flag Counter

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Semua Info -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -